Mendiktisaintek Pastikan Pelaku Kekerasan Seksual FHUI Dapat Sanksi Setimpal

1 week ago 6

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

VIVA Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tengah menjadi sorotan. Peristiwa ini bermula dari beredarnya tangkapan layar dalam grup chat internal mahasiswa. 

Isi percakapan tersebut diduga memuat komentar bernuansa seksual, candaan tidak pantas hingga pembahasan perempuan secara merendahkan. Menyusul dengan kasus ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yulianto angkat bicara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangan resminya yang diunggah di akun Instagram resmi Kemendiktisaintek, Brian memastikan pelaku mendapat sanksi yang setimpal. 

“Kami Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mendengar dengan seksama berbagai kegelisahan tersebut dan kami menyikapi kasus ini dengan sangat serius. Kami ingin memastikan para pelaku tindakan kekerasan tersebut mendapatkan sanksi yang setimpal,” kata Mendiktisaintek dalam video keterangan resminya dikutip Jumat 17 April 2026. 

Lebih lanjut diungkap oleh Mendiktisaintek menyusul kasus ini pihaknya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan rektor dari kampus terkait. Dia bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga melakukan pertemuan dengan  Rektor UI beserta jajaran lainnya serta BEM UI dan BEM FHUI untuk mengawal kasus tersebut. 

“Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil pihak kampus benar-benar tepat dan kami pastikan penyelesaian kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” kata dia. 

Brian juga menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh mentoleransi budaya atau ekspresi apapun yang menormalisasi pelecehan maupun berbagai tindak kekerasan. 

“Kita ingin melahirkan pemimpin yang cerdas tapi yang paling utama pemimpin tersebut memilki karakter dan menghormati martabat manusia,” kata dia.

Brian juga menyebut negara memberikan jaminan kepada seluruh civitas akademika dimanapun berada jika kalian melihat, mendengar atau bahkan mengalami sendiri tindakan kekerasan atau pelecehan di kampus jangan takut untuk bersuara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Fokus utama kami adalah menjamin perlindungan penuh dan pendampingan kepada korban agar mereka mendapatkan keadilan tanpa rasa takut,” katanya.

Brian juga menghimbau kepada masyarakat dan civitas akademika yang mengalami atau melihat tindakan kekerasan jangan ragu untuk melapor melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penangajan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKTP setiap kampus atau bisa melalui pusat panggilan pada nomor 126 dan email [email protected]. Dia juga menjamin kerahasiaan identitas Anda dan terus berdiri mendampingi korban hingga pemulihan serta proses hukum selesai. 

Kampus Universitas Indonesia

Disorot Dunia, Ini Kata Media Asing soal Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Media asing seperti The Straits Times dan ABC News menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI, sekaligus mengangkat isu kekerasan di kampus Indonesia.

img_title

VIVA.co.id

17 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |