Mengejutkan! Baru 30,7 Persen Daycare di Indonesia yang Kantongi Izin Operasional

5 hours ago 2

Senin, 27 April 2026 - 13:25 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum.

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.

"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," kata Arifah Fauzi.

Padahal kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Pihaknya mencatat sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini.

Ia mengatakan kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak. (Ant)

Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Pendampingan

Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Psikologis Buat Korban Kekerasan Daycare

Pemerintah Kota Yogyakarta segera membentuk tim untuk mendampingi secara psikologis anak-anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha

img_title

VIVA.co.id

26 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |