Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan proses ekstradisi buronan kasus Investree, mantan CEO PT Investree Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi saat ini dalam proses pemenuhan dokumen.
Supratman menjelaskan pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum (Kemenkum), selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi, telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Markas Besar (Mabes Polri), atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia, yang melarikan diri ke Qatar," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi
Dia menuturkan permintaan ekstradisi tersebut bertujuan agar Adrian menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di tanah air.
Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI Nomor AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.
Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, dikatakan bahwa Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar.
Menkum pun memastikan hingga saat ini, proses ekstradisi terhadap Adrian terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait, terutama Polri dan OJK.
Saat ini, sambung Supratman, seluruh dokumen permohonan eskstradisi sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab.
"Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum RI selaku otoritas pusat kepada pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman.
Ia mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terkait likuidasi, pemegang saham Investree telah menyampaikan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Saat ini, sambung Supratman, seluruh dokumen permohonan eskstradisi sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab.