Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk membebaskan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK saat ini juga belum mendapatkan surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait pembebasan Hasto.
“Sejauh yang saya tahu belum. Kami masih menunggu surat itu (sk amnesti dari presiden) untuk pembebasan saudara HK,” tutur dia.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
Hal itu disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
Sementara pada Jumat pagi, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.14 WIB.
Hasto keluar untuk menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum amnesti tersebut diberikan. Setelah itu, Hasto kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB. (ANTARA)
Menkum Tegaskan Tom Lembong-Hasto Belum Bisa Dibebaskan, Tunggu Keppres!
Menkum menegaskan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto belum bisa dieksekusi bebas
VIVA.co.id
1 Agustus 2025