Beri Abolisi-Amnesti, Kalkulasi Prabowo untuk Kepentingan Negara Dinilai Tepat

13 hours ago 4

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai Presiden Prabowo Subianto berhasil mempertimbangkan kepentingan negara secara matang terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto.

"Presiden tentunya telah mengkalkulasi berbagai aspek dan element signifikan terkait dengan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan holistik," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Prabowo juga dinilai telah berpijak serta berbasis pada prinsip kepentingan publik yang objektif dan mendalam, yang telah mencakup dimensi stabilitas nasional serta pencegahan perpecahan di dalam masyarakat.

Hasto Kristiyanto setelah menjalani pengobatan dan kembali ke Rutan KPK

Photo :

  • ANTARA/Sulthony Hasanuddin

"Yang mana abolisi dan amnesti sebagai sebuah 'legal declaration' telah melibatkan lembaga DPR untuk memenuhi kaidah 'check and balance' agar presiden dapat memperhatikan pertimbangan DPR 
'council considerations'," kata dia.

Ia juga berpendapat instrumen hukum amnesti dan abolisi merupakan alat konstitusional presiden untuk memberikan pengampunan. Menurutnya, kedua alat konstitusional amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai salah satu hak konstitusional setiap terpidana.

"Secara terminologi, hal ini dalam rangka penegakan, pemenuhan keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.

Sementara secara filosofis dan teoritis, kata dia, keberadaan lembaga amnesti dan abolisi secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kemudian secara tradisional, dirinya menilai pranata atau kekuasaan presiden untuk memberi pengampunan telah dilembagakan dalam berbagai sistem pemerintahan.

Dikatakan bahwa hal tersebut berasal dari tradisi dalam sistem monarki Inggris di mana raja dianggap sebagai sumber keadilan sehingga kepadanya diberikan kewenangan itu.

Ia menjelaskan hal itu dikenal sebagai hak prerogatif eksekutif (executive prerogative) dalam bentuk hak untuk memberi pengampunan kepada warganya yang telah dijatuhi pidana, sehingga prinsip tersebut telah berangkat dari basis filosofis dan sosiologis yang kokoh.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kemudian, Fahri menjelaskan dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan, hampir semua rezim pemerintahan, mulai dari era orde lama, orde baru, maupun era reformasi sampai dengan saat ini, telah menggunakan hak konstitusional presiden dalam berbagai perkara dengan baik dan efektif.

Dengan demikian, disebutkan bahwa penggunaan instrumen alat konstitusional amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini.

"Dari masa Presiden pertama RI Soekarno hingga era reformasi dan pemerintahan sekarang, mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan," ucap dia.

Halaman Selanjutnya

Kemudian secara tradisional, dirinya menilai pranata atau kekuasaan presiden untuk memberi pengampunan telah dilembagakan dalam berbagai sistem pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |