Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto terhadap 1.116 narapidana termasuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto efektif dalam mengatasi over capacity atau kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.
“Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi over capacity tersebut,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Habiburokhman menyebut kelebihan penghuni lapas merupakan persoalan yang sangat serius. Dia menyebut saat ini, rata-rata lapas mengalami over capacity hingga 400 persen.
“Rata-rata setiap LP mengalami over capacity hingga 400 %. Lebih dari setengah penghuni lapas kebanyakan adalah pengguna narkotika,” tutur dia.
Untuk diketahui, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong
Inilah daftar tokoh yang pernah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden RI, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang masuk daftar terbaru era Prabowo.
VIVA.co.id
2 Agustus 2025