Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

12 hours ago 2

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI,  Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian pengampunan tidak harus menunggu perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut merespons perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan yang belum inkrah tetapi sudah diberikan amnesti.

"Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah, enggak ada," ujar Supratman melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menjelaskan pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden. Kepala Negara bisa memberi pengampunan itu kapanpun.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," tuturnya.

Pemberian amnesti dan abolisi disebut bagian dari rekonsiliasi. Presiden Prabowo Subianto ingin merangkul anak negeri untuk membangun bangsa bersama-sama.

"Jadi, ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya, tadi rekonsiliasi, persatuan, Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama. Karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," ucap Supratman.

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. 

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.

Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |