Menpan RB Bilang WFH ASN Bukan Kerja Santai di Kafe, Ada Sanksi dan Aturan

2 hours ago 1

Rabu, 1 April 2026 - 09:49 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa work from home (WFH) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bekerja dari kafe.

Rini menekankan bahwa mekanisme aturan WFH sudah tertera pada PermenPAN (Peraturan MenPANRB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kan work from home namanya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN (Peraturan MenPANRB)," kata Rini kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 1 April 2026.

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa  kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berbasis digital.

"Memang sudah saatnya kita memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial begitu," ungkapnya.

Rini menegaskan sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, sistem penilaian kinerja ASN juga telah disiapkan secara digital oleh Badan Kepegawaian Negara. Saat ini, hampir seluruh instansi pemerintah telah terhubung dengan sistem tersebut.

“BKN sudah menyiapkan bagaimana cara penilaian kinerja secara digital dan hampir semua instansi sudah terkoneksi. Jadi insyaallah kita bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kinerja ASN akan Dievaluasi

Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring berjalannya kebijakan work from home (WFH) mulai April 2026.

Rini mengungkapkan evaluasi itu akan dilakukan melalui aplikasi e-kinerja.

"Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi atau setiap PPK perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kami sudah sediakan e-kinerja," ujar dia.

Ilustrasi ASN.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan lagi, prosesnya nanti menggunakan tautan secara langsung yang terhubung lewat sistem E-kinerja tadi. Platform ini telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui E-Kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," tutur dia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan)

Seskab Teddy: Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Mulai Berlaku 1 April

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan efisiensi energi. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026.

img_title

VIVA.co.id

1 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |