Jakarta. VIVA – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penerapan label ini difokuskan pada usaha siap saji skala besar, terutama untuk minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, dan berbagai minuman cepat saji lainnya. Scroll untuk info lebih lanjut...
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menjelaskan kebijakan tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya. Ia menyebut label Nutri-Level dibuat untuk menunjukkan jumlah gula dalam minuman yang banyak dikonsumsi masyarakat.
"#BGS resmi keluarin label Nutri Level sebagai pengingat berapa jumlah gula yang ada di dalam setiap minuman cepat saji," tulis Budi dalam caption unggahannya, sebagaimana dikutip pada Senin, 20 Maret 2026.
"Sekarang, saya resmi keluarin label Nutri-Level untuk menjelaskan berapa gula yang ada di dalam setiap minuman," sambungnya.
Sebagai contoh, Budi menunjukkan minuman matcha frappe yang menurutnya memiliki kandungan gula tinggi. "Contohnya seperti Matcha frappe yang saya pegang ini, gulanya 50 gram dalam 1 gelas, ini adalah batas konsumsi gula sehari untuk orang dewasa. Abis sekali minum matcha frappe, udah ga bisa untuk konsumsi gula lagi dari makanan atau minuman lain seharian."
Menurut Kemenkes, kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam penjelasannya, Kemenkes menyebut empat penyakit dengan beban pembiayaan terbesar BPJS Kesehatan berkaitan dengan konsumsi GGL berlebihan. Salah satunya adalah gagal ginjal, dengan beban pembiayaan yang meningkat lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025, dari Rp2,32 triliun pada 2019.
Label Nutri-Level dibagi menjadi empat kategori, yaitu Level A, B, C, dan D. Level A menggunakan warna hijau tua dan menunjukkan kandungan GGL paling rendah. Level B menggunakan warna hijau muda, Level C berwarna kuning, sedangkan Level D berwarna merah yang menunjukkan kandungan paling tinggi.
Halaman Selanjutnya
Semakin tinggi level menuju D, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut. Pencantuman label dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang didukung hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

5 days ago
4



























