Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan tiga perkara yang menguji soal imunitas terhadap Jaksa terhadap pasal 8 ayat (5) UU kejaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025 akan diputuskan pada Kamis 16 Oktober di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
Adapun pasal 8 ayat (5) UU kejaksaan telah memberikan imunitas kepada jaksa. Sebab bunyi pasal tersebut yakni 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung'.
Ilustrasi jaksa.
Photo :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda. Dalam perbaikan gugatannya, pemohon menilai pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi Jaksa," tulis perbaikan pemohon.
Pemohon mencontohkan, bila mana seorang Jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat segera dilaksanakan. Karena penangkapan dan penahanan tetap mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung, karena adanya pasal 8 ayat (5) tersebut.
"Ketentuan demikian pada hakikatnya memberikan hak imunitas absolut kepada Jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945," lanjut pemohon.
Maka dari itu, pemohon berharap Mahkamah mengabulkan permohonannya. MK juga diminta agar menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hal-hal yang dikecualikan:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus”
Pemohon juga memiliki petitum alternatif yakni, menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima”.
Halaman Selanjutnya
Sementara pemohon perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 juga meminta MK menyatakan pasal pasal 8 ayat (5) UU kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.