Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memunculkan dinamika baru. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan reaksi emosional usai mendengar tuntutan terhadap terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026, Nadiem mengaku heran sekaligus sedih atas tuntutan 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp16 miliar yang dijatuhkan jaksa kepada Ibam. Jika tak mampu membayar, total ancaman hukuman yang dihadapi disebut bisa mencapai 22 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Nadiem, Ibam merupakan sosok profesional muda dengan rekam jejak kuat di industri teknologi, bahkan pernah menolak tawaran dari perusahaan global demi mengabdi di dalam negeri.
“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih. Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum," ujar Nadiem di sela persidangannya.
Tak hanya itu, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada kalangan profesional muda terkait kasus yang tengah berjalan ini.
“Saya ingin bicara kepada anak muda profesional: mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin, 20 April 2026, sejumlah saksi dari mantan eksekutif Google turut dihadirkan. Salah satunya adalah Caesar Sengupta yang memberikan keterangan penting terkait proyek pengadaan Chromebook.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari kesaksian tersebut, terungkap bahwa tidak ada kesepakatan rahasia antara pihak kementerian dengan Google terkait penggunaan Chromebook. Bahkan, disebutkan bahwa Google sempat pesimis sistem operasi Chrome OS akan dipilih.
Selain itu, investasi Google ke Gojek ditegaskan sebagai murni keputusan bisnis, bukan sebagai imbal balik atas proyek pengadaan perangkat teknologi di kementerian.
Halaman Selanjutnya
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai keterangan para saksi justru memperjelas bahwa tidak ada hubungan timbal balik antara investasi Google dan kebijakan penggunaan Chromebook.

4 days ago
9



























