Nasib 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual di UI Ditentukan Satgas

1 week ago 7

Rabu, 15 April 2026 - 10:59 WIB

Depok, VIVA – Rektorat Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terkait desakan sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum, terduga pelaku pelecehan seksual.

Pihak kampus menegaskan, saat ini penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Rektorat pun memilih menunggu hasil investigasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita saat ini sedang nunggu hasil investigasi satgas PPK (kita minta tangani dengan cepat namun sesuai aturan berlaku),” kata Rektor UI Prof Heri Hermansyah, kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.

Meski begitu, status akademik ke-16 terduga pelaku masih menjadi sorotan. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan apakah mereka tetap menjalani aktivitas perkuliahan atau dinonaktifkan sementara selama proses berjalan. Menjawab hal itu, pihak rektorat menyebut keputusan tersebut masih menunggu rekomendasi resmi dari Satgas PPKS UI.

“Saat ini, kewenangan penanganan sepenuhnya ada di tangan Satgas PPK UI. Terkait status akademik mereka, Rektorat sedang menunggu rekomendasi tindakan pengamanan sementara dari Satgas PPKS. Sesuai Permendikbudristek dan Peraturan Rektor, apabila kehadiran mereka dinilai berpotensi mengganggu pemeriksaan atau mengancam keamanan korban, maka satgas PPK UI akan merekomendasikan Penonaktifan Sementara selama proses investigasi berjalan. Kita pastikan semua berjalan tegas, beradab, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menegaskan, kampus berkomitmen memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tunggu hasil kerja Satgas PPK UI,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diungkap, dugaan pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui sebuah grup percakapan. Dalam sejumlah tangkapan layar yang tersebar, percakapan tersebut diduga memuat komentar bernuansa seksual yang merendahkan, menyasar tidak hanya mahasiswi, tetapi juga dosen perempuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jumlah korban yang telah teridentifikasi saat ini mencapai 27 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswa FH UI, sementara 7 lainnya adalah dosen. Data ini menunjukkan bahwa dampak kasus tidak terbatas pada satu kelompok, melainkan meluas hingga tenaga pengajar.

Timotius juga menyoroti beban psikologis yang dialami para korban selama kurun waktu tersebut. Ia menggambarkan situasi di mana korban harus tetap beraktivitas di kampus dengan perasaan tidak aman.

Halaman Selanjutnya

"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," jelas Timotius.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |