Cirebon, VIVA - Seorang pria berinisial DW (45) yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat, dicokok polisi.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” tutur Wakapolres Cirebon Kota, Komisaris Polisi Dede Kasmadi, Jumat, 10 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku mendekati korban yang merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Modusnya, pelaku membujuk korban, menawarkan makanan dan es krim supaya korban mau mengikutinya.
“Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke kediaman pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban,” ujar dia.
Dede menambahkan, korban dibawa ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Mundu, Cirebon dan berada di lokasi tersebut sejak Senin hingga Rabu dini hari. Selama berada di kediaman pelaku, kata dia, korban tidak diperbolehkan kembali ke rumah dan berada dalam penguasaan pelaku.
Ia menyebutkan hasil pemeriksaan medis awal, menunjukkan korban ditemukan mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh diduga karena aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Luka tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan medis dan visum yang telah dilakukan. Korban kemudian dipulangkan oleh pelaku ke kediamannya pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya.
Dede menyebutkan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, sehingga korban diduga dipilih secara acak. Pihaknya saat ini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, guna mengungkap seluruh fakta dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kondisi korban saat ini dalam proses pemulihan dan mendapatkan pendampingan psikologis serta trauma healing,” kata dia (ant)
Geger! Bos N Co Living Bali Ditangkap, Diduga Dalangi Bisnis Narkoba di Klub Malam
Direktur N Co Living Bali yang berinisial R dicokok terkait kasus dugaan peredaran narkoba. R ditangkap di Jakarta, Senin, 6 April 2026, oleh Bareskrim Polri.
VIVA.co.id
9 April 2026

2 weeks ago
7



























