Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Ronald Tannur: Vonisnya Melebihi Kasus Pembunuhan!

3 weeks ago 6

Kamis, 2 April 2026 - 12:09 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya secara terbuka membandingkan putusan yang diterimanya dengan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur

Melalui pernyataan yang diunggah di akun Instagramnya, Nikita Mirzani menilai terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum, khususnya terkait beratnya hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani yang akunnya dikelola oleh admin, menyinggung adanya disparitas putusan yang dianggap tidak adil. Ia menyoroti fakta bahwa kedua perkara—kasus yang menjerat dirinya dan kasus Ronald Tannur—ditangani oleh hakim yang sama di tingkat kasasi, yakni Soesilo. Hal ini kemudian memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi putusan hukum di Indonesia.

"Tingkat Kasasi (6 tahun penjara) bukan pembunuh, vonisnya melebihi kasus pembunuhan. Majelis Hakim (Soesilo)," tulis akun Nikita Mirzani, di Instagram, dikutip Kamis 2 April 2026.

Pernyataan tersebut merujuk pada vonis yang diterima Ronald Tannur, yang sebelumnya sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya sebelum akhirnya dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung

Namun demikian, lamanya hukuman dalam kasus tersebut dinilai tidak sebanding oleh pihak Nikita maupun sebagian masyarakat.

Sementara itu kasus Ronald Tannur yang jelas-jelas sebagai pembunuh malah cuma dihukum 5 tahun penjara dengan Ketua Majelis Hakim yang sama.

Kritik semakin tajam ketika Nikita Mirzani mempertanyakan nilai keadilan dalam sistem hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan hilangnya nyawa seseorang. 

Ia menilai adanya ketimpangan yang mencolok antara beratnya hukuman yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan kasus yang tidak melibatkan pembunuhan.

"Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian (5 tahun penjaran), putusan 40 hari (MA) Majelis Hakim Soesilo," tambah akun Nikita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya soal lamanya hukuman, Nikita juga menyoroti kecepatan proses administrasi di Mahkamah Agung. Ia menilai terdapat perbedaan signifikan dalam distribusi berkas antara kedua perkara tersebut, yang menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak setara.

"Logika hukum kita sedang sakit atau memang nyawa sudah ada label harganya? Kasus pemb*nuhan dihargai 5 tahun penjara dari seharusnya 20 tahun? Yang lebih parahnya lagi di pn sby di vonis bebaa. seolah nyawa manusia bisa dicicil lewat putusan meja hijau," tulisnya.

Halaman Selanjutnya

Sorotan juga diarahkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, terkait kecepatan penanganan berkas perkara yang dinilai janggal.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |