OJK Sebut Ekonomi RI Bisa Tumbuh Konsisten 5 Persen Kalau Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit

3 hours ago 1

Rabu, 17 September 2025 - 19:58 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik penempatan dana pemerintah dari BI sebesar Rp 200 triliun ke bank Himbara. Hal tersebut membuat likuditas perbankan semakin deras untuk dapat menggenjot kredit dan diharapkan dapat mendongkrak perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional konsisten di 5 persen, kredit perbankan perlu tumbuh double digit. Sebab, pertumbuhan kredit, khususnya di sektor produktif, memiliki peran vital dalam menggerakkan aktivitas ekonomi.

"Nah, ini adalah salah satu upaya kita dari waktu ke waktu, tentu saja dalam kondisi apa pun ya Pak, termasuk juga pada waktu kita menghadapi masalah COVID-19 dan lain sebagainya untuk tetap berusaha untuk bagaimana meningkatkan pemberian kredit itu secara lebih optimal," ujar Dian dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Meski demikian, per Agustus 2025, kredit perbankan masih tercatat tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dibandingkan Juli 2025 yang sebesar 7,03 persen (yoy). Menurut Dian, peningkatan ini positif, namun masih perlu didorong lebih kuat agar bisa menopang target pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah sebelumnya telah menempatkan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.

BRI Catat Penyaluran Kredit ke UMKM sampai Rp 1.095,64 Triliun

Dari jumlah itu, BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing mendapat Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia Rp10 triliun. Komisi XI DPR RI menyarankan agar dana tersebut diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk UMKM.

Khusus untuk sektor UMKM, Dian menanggapinya akan menjadi pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.

Adapun OJK sebelumnya juga sudah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mengamanatkan perluasan akses pembiayaan kepada UMKM.

Akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM oleh Bank BRI

Aturan ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menghadirkan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan tiap segmen usaha, mulai dari mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks.

"Penyaluran dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan itu, persis sehari sebelumnya kita keluarkan POJK terkait dengan UMKM ini. Jadi saya kira itu mungkin bisa suatu koinsiden, mudah-mudahan ini suatu koinsiden positif sehingga kita bisa betul-betul bisa mendorong hal-hal yang lebih lanjut terkait dengan penyaluran (kredit) UMKM ini," kata Dian. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Khusus untuk sektor UMKM, Dian menanggapinya akan menjadi pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |