KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Terjadi Antara Sesama Biro Travel

2 hours ago 2

Rabu, 17 September 2025 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik jual beli kuota haji terjadi antara sesama biro travel perjalanan haji. KPK kini masih terus mendalami terkait korupsi kuota haji tersebut.

"Pada praktiknya diduga jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah, tapi juga dilakukan antaranya biro perjalanan haji," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Ia menambahkan bahwa praktik jual beli kuota haji antara sesama biro perjalanan itu bakal terus didalami oleh penyidik. Nantinya, tim penyidik KPK akan mendalami dari hulu terkait jual beli kuota tersebut.

Ilustrasi jemaah haji saat berada dalam pesawat - Foto Dok Istimewa

Photo :

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

"Hulunya apa? Yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan yang dilakukan di Kementerian Agama. Dari kuota tambahan sejumlah 20.000 kemudian dilakukan splitting 50%-50%. Padahal menurut undang-undang pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus," katanya.

Namun, Budi belum bisa menjelaskan jumlah travel haji yang terlibat. "Kami belum bisa sebutkan jumlahnya, tapi memang biro perjalanan ini kan banyak ya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“KPK akan segera menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pengumuman tersangka baru akan dilakukan KPK karena penyidikan tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Ilustrasi Korupsi

Photo :

  • pexels.com/Tima Miroshnichenko

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Halaman Selanjutnya

“KPK akan segera menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |