Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui permintaan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons dari heboh dugaan pembobolan RDN investasi PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
OJK juga menyetujui, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
“Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Inarno mengatakan, OJK bersama SRO saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait dengan isu adanya pembobolan RDN milik nasabah korporasi. “Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan,” ujar Inarno.
Inarno Djajadi.
Photo :
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
OJK memastikan, akan terus memantau perkembangan, dan apabila diperlukan menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga.
Diketahui, pada 9 September 2025, PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) buka suara terkait dugaan pembobolan RDN milik anak usahanya yaitu PT Panca Global Sekuritas (PGS), terdapat aktivitas mencurigakan pada 9 September 2025.
Kejadian berupa penarikan dana secara berulang dan dalam waktu singkat pada RDN tersebut, yang semestinya hanya digunakan untuk transaksi di pasar modal.
"Pada 9 September 2025 terjadi adanya penarikan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) secara berulang dan dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat, dan melibatkan pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (white list)," tulis manajemen PEGE dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (12/9).
Saat ini, manajemen PEGE masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak bank RDN untuk mengetahui jumlah kerugian akibat kejadian tersebut.
BCA pun memastikan sistem internal dalam kondisi aman seiring adanya dugaan pembobolan terhadap rekening dana nasabah (RDN) investasi perseroan.
Menara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) MH Thamrin, Jakarta Pusat.
EVP Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan sistem di BCA aman dan tidak terdapat kerugian finansial yang dialami oleh nasabah.
"BCA senantiasa melakukan pengamanan data dengan menerapkan strategi dan standar keamanan berlapis, serta mitigasi risiko yang diperlukan untuk menjaga keamanan data dan transaksi digital nasabah," ujar Hera dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia melanjutkan saat ini BCA sedang mendukung perusahaan sekuritas untuk melakukan proses investigasi mendalam terkait dugaan yang beredar.
"Kami berkomitmen bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk otoritas," ujar Hera.
Halaman Selanjutnya
Kejadian berupa penarikan dana secara berulang dan dalam waktu singkat pada RDN tersebut, yang semestinya hanya digunakan untuk transaksi di pasar modal.