Pengacara Bongkar Keberadaan Silfester Matutina Ternyata Ada di...

4 hours ago 1

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Jakarta, VIVA – Di tengah desakan agar segera dieksekusi, Silfester Matutina akhirnya buka suara lewat kuasa hukumnya. Pengacara Silfester, Lechumanan, menegaskan kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum dan masih berada di Jakarta.

“Pak Silfester intinya ada di Jakarta. Nggak ke mana-mana," ujar Lechumanan kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (kanan)

Menurut Lechumanan, tim kuasa hukum juga telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi terhadap Silfester. Alasannya, perkara yang menjerat mantan relawan Jokowi itu dinilai sudah kedaluwarsa, dan saat ini Silfester sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.

“Jadi jangan dipaksakan," tuturnya.

Namun, saat ditanya soal mengapa Silfester tak pernah muncul di hadapan publik, Lechumanan tak memberi jawaban pasti.

"Kalau terkait menghilang dari publik itu saya belum bertanya kepada yang bersangkutan. Tapi mungkin ada beban ya. Kalau kita lawyer kan hanya memberikan pandangan hukum,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, misteri keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, mulai terkuak. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu ternyata sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta ketika sidang Peninjauan Kembali (PK) perdananya digelar.

"Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan itu waktu sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 18 September 2025.

Untuk diketahui, permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan PK tersebut setelah Silfester kembali mangkir dari sidang dengan alasan sakit yang dinilai janggal dan tidak masuk akal.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak dalih Silfester. Menurutnya, surat keterangan sakit yang diajukan justru menimbulkan tanda tanya besar.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Bangunan runtuh di Jakut timpa 2 orang

Detik-detik Mencekam Rumah di Pademangan Ambruk Timpa 2 Pria Paruh Baya

2 orang tertimpa rumah yang sedang direnovasi di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, dilaporkan runtuh pada Rabu sore, 8 Oktober 2025.

img_title

VIVA.co.id

8 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |