Himperra Bagi-bagi Rumah Gratis ke Ustaz dan Marbot Masjid di 7 Kota di Indonesia

8 hours ago 1

Senin, 3 November 2025 - 11:14 WIB

Jakarta, VIVA – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) bagi-bagi rumah gratis kepada para ustaz dan marbot masjid/mushala di tujuh kota di Indonesia. Sebanyak tujuh unit rumah dibagikan dalam rangka memperingati milad ke tujuh tahun.

Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono di Tangerang mengatakan, bantuan lain yang diberikan yakni 70 paket santunan untuk anak yatim, 700 paket sembako untuk fakir miskin dan dhuafa.

Lalu 7.000 paket makanan untuk penduduk Gaza di negara Palestina, dan 70.000 uang muka atau down payment (DP) rumah FLPP gratis di seluruh perumahan anggota Himperra khusus untuk anggota BPJS Tenaga Kerja (TK).

"Ini sebagai bentuk rasa syukur atas capaian yang diraih serta apresiasi atas pembangunan perumahan di Indonesia yang dicanangkan Presiden Prabowo khususnya tiga juta rumah," kata Ari Tri Priyono dalam keterangannya, dikutip, Senin, 3 November 2025.

Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)

Dia juga mengatakan, Himperra juga melakukan rehabilitasi sekolah master di Margonda Raya Depok meliputi 17 bagian masjid dan pengecatan delapan ruang sekolah serta memberikan bantuan 45 paket alat tulis untuk peserta didik.

"Sekolah Master adalah akronim dari sekolah masjid terminal yakni sebuah sekolah gratis untuk anak-anak jalanan, masyarakat tidak mampu, pemulung, pengamen dan lain sebagainya yang berlokasi di area Terminal Depok," ujarnya.

Ari juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang banyak memberikan perubahan positif di bidang pembangunan perumahan seperti penambahan kuota rumah subsidi tahun 2025 dari 220 ribu menjadi 330 ribu unit.

Kemudian memperluas pasar rumah subsidi dengan menaikkan batas gaji konsumen yang bisa beli rumah subsidi dari Rp6 juta menjadi Rp12 juta bagi mereka yang bergaji single, dan bagi mereka yang bergaji double dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta.

Melalui SKB tiga Menteri (Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN) pemerintah juga membebaskan konsumen membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi.

Lalu untuk mendongkrak penjualan rumah non subsidi pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperpanjang PPN ditanggung pemerintah 100 persen hingga tahun 2027 untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya

Di penghujung 2025 pemerintah menambah lagi insentif untuk semakin menggairahkan pembangunan perumahan nasional dengan meluncurkan KUR untuk UMKM stake holder perumahan senilai Rp150 triliun.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |