Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 10 direktur perusahaan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Mereka dipanggil untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tahun 2020–2024.
"Pemeriksaan saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA, Kamis, 9 Oktober 2025.
Budi mengatakan sepuluh orang saksi kasus mesin EDC tersebut adalah RPP selaku Direktur PT Tiga Kreasi Abadi, AA selaku Direktur PT Arah Digital Indonesia, RA selaku Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, BB selaku Direktur PT Datindo Infonet Prima, dan SUH selaku Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri.
Kemudian TAP selaku Direktur PT Eurokars Surya Utama, AS selaku Direktur PT Finnet Indonesia, RR selaku Direktur PT Otani Premium Paper Industry, DW selaku Direktur PT Remada Jaya, serta YS selaku Direktur PT Sarana Reswara Abadi.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. (Ant)
Pernah Diperiksa KPK 2010 Lalu, Begini Rekam Jejak Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar yang Kembali Terseret Korupsi PLTU
Rekam jejak Fahmi Mochtar, eks Direktur Utama PLN yang pernah diperiksa KPK pada 2010 dan kini kembali terseret kasus korupsi proyek PLTU Kalimantan Barat senilai Rp1,3T
VIVA.co.id
9 Oktober 2025