Pengamat Sebut Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Perbankan Rawan Disalahgunakan Debitur

3 hours ago 4

Selasa, 16 September 2025 - 14:47 WIB

Jakarta, VIVA – Gebrakan Menteri keuangan mengucurkan dana Rp 200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan ke perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar.

Namun, ekonom sekaligus pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi menilai, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi terutama terhadap tiga undang-undang (UU), sekaligus berbau politis agar mendapatkan simpati publik.

"Kredit yang akan digelontorkan oleh perbangkan ke perusahaan yang memiliki proyek, apa nantinya tidak akan disalahgunakan?" kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa, 16 September 2025.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

"Melihat saat ini kondisi ekonomi global sedang tidak baik-baik saja, yang berimbas pada ekonomi domestik negara-negara di dunia dimana salah satunya Indonesia," ujarnya.

Ibrahim menegaskan, saat ini perbankan lah yang harus memutar otak, agar kredit yang dicairkan nanti tidak terjadi gagal bayar. Apalagi saat ini banyak proyek-proyek yang mangkrak akibat daya beli masyarakat yang terus menurun.

"Apalagi banyak nantinya yang akan menyalahgunakan dana proyek tersebut, misalnya seperti kasus kredit fiktif Eddy Tansil sebesar Rp 1,3 triliun di era 90-an, itu jangan sampai terulang lagi," kata Ibrahim.

Walaupun, Kementerian Keuangan telah menyanggahnya dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan memperkuat peran bendahara umum negara, khususnya dalam mengelola kas secara aktif dan optimal sesuai praktek treasury management di negara-negara modern. Dimana dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi, dan dapat ditarik kembali.

Dalam hal pengucuran dana, Ibrahim menilai bahwa seharusnya hal itu dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN, dan diajukan dengan sistematis soal berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN setiap tahun. 

Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan ditegaskan Ibrahim juga harus dijalankan dengan baik, karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik dan bukan anggaran privat atau perusahaan. Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak hal itu akan menjadi preseden buruk bahwa anggaran publik bisa dipakai seenaknya di masa mendatang.

"Pejabat-pejabat negara harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Walaupun, Kementerian Keuangan telah menyanggahnya dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan memperkuat peran bendahara umum negara, khususnya dalam mengelola kas secara aktif dan optimal sesuai praktek treasury management di negara-negara modern. Dimana dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi, dan dapat ditarik kembali.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |