Bangka Belitung, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 1,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara guna dikelola sehingga dapat menambah penerimaan negara.
"Penyerahan perkebunan kelapa sawit sitaan negara ini dilakukan secara bertahap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna usai penyerahan smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan 1,8 juta hektare perkebunan sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara merupakan perusahaan BUMN yang berfokus perkebunan sawit dan energi hijau.
"Untuk saat ini sudah diserahkan 1,5 juta hektare perkebunan kelapa sawit kepada PT Agrinas dan penyerahannya dilakukan sebanyak empat tahap penyerahan kepada perusahaan milik negara ini," ujarnya.
Ia menyatakan saat ini Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) untuk sementara ini lebih berfokus pada tindakan bersifat penguasaan lahan yang awalnya dikuasai oleh perusahaan melanggar hukum untuk dikuasai negara dan pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan milik negara.
"Untuk sementara ini, tindakan yang diambil kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan ini masih bersifat denda," katanya.
Menurut dia apabila pemilik perusahaan kelapa sawit tanpa izin ini tidak kooperatif maka akan dilakukan proses hukum pidana.
"Apabila mereka ini tidak kooperatif maka akan lain lagi proses hukum yang dikenakan kepada pemilik perusahaan kelapa sawit tanpa izin di Kawasan hutan ini," katanya.
Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Periksa Pihak Google
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
VIVA.co.id
6 Oktober 2025