Jakarta, VIVA – Polisi mengklaim kasus penculikan sadis yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu (Kacab) salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), tidak termasuk kategori pembunuhan berencana.
Alasannya, karena penyebab kematian korban dipastikan akibat penganiayaan brutal yang dilakukan para pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, menegaskan, pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap tersangka. Hal itu karena dari hasil penyelidikan, niat awal para pelaku bukan untuk membunuh korban.
“Terkait masalah dikenakan 340 karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira Rabu, 17 September 2025
Konferensi pers kasus penculikan sadis Kacab Bank
Wira menjelaskan, korban tewas akibat siksaan yang diterimanya ketika berusaha melawan. Dari hasil visum sementara, ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul di bagian leher yang membuat jalur pernapasan dan pembuluh darah besar tertekan.
“Setelah dilakukan visum, kami sudah mendapatkan hasil sementara, hasil visum et repertum dimana korban meninggal diakibatkan karena kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalannya nafas dan pembulu nadi besar sehingga menimbulkan atau menyebabkan mati lemas. Namun hasil tersebut belum final karena masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi," katanya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim menambahkan bahwa korban terus dipukuli hingga tak berdaya. Kondisinya sudah sangat lemah ketika akhirnya dibuang oleh para pelaku.
“Korban ini terus dipukuli sehingga korban lemas sehingga tidak berdaya lagi kemudian dibuang. Menurut pengakuan para tersangka pada saat dibuang masih bergerak tapi sudah lemas," ujar Rahim.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap, benih kejahatan kasus penculikan sadis yang merenggut nyawa Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), bermula.
Usut punya usut, sosok misterius berinisial S yang diduga membocorkan data rekening dormant. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan tersangka utama C alias Ken mendapatkan informasi vital soal rekening dormant dari S.
“Hasil pemeriksaan saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temennya inisial S," kata Wira di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 16 September 2025.
Untuk diketahui, kematian Mohamad Ilham Pradipta terkuak dari rekaman kamera CCTV yang merekam korban diangkut paksa beberapa orang. Saat itu, korban tengah meeting dengan pihak Lotte Grosir secara offline di Lotte Grosir Pasar Rebo, pada 20 Agustus 2025.
Jasad korban ditemukan esok harinya pada 21 Agustus 2025. Tubuhnya berada di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, jasadnya dalam kondisi tragis dengan tangan dan kaki terikat, mata dilakban.
Polda Metro Jaya sejauh ini berhasil meringkus 15 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Sementara itu, ada satu orang pelaku masih buron. Pelaku yang masih buron diketahui berinisial EG.
Dalam kasus ini, juga ada dua prajruit TNI dari Detasemen Markas Kopassus terlibat. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya jadi tersangka dan sudah ditahan Pomdam Jaya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap, benih kejahatan kasus penculikan sadis yang merenggut nyawa Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BUMN di Cempaka Putih, bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), bermula.