Pimpinan Pesantren di Aceh Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwatinya

2 hours ago 2

Rabu, 17 September 2025 - 06:38 WIB

Aceh UtaraVIVA  – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pimpinan dayah (pesantren) di wilayah setempat. Ia diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani di Aceh Utara, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melapor ke polisi pada 6 September 2025. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, aparat menetapkan pimpinan pesantren itu sebagai tersangka.

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa

Photo :

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Menurut AKP Boestani, aksi bejat tersebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban dipanggil ke rumah tersangka pada dini hari dengan alasan hendak diberi hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.

"Tetapi, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur," ujarnya.

Setelah kejadian, tersangka bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun. Saat peristiwa berlangsung, tersangka diketahui sendirian di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.

Perkara ini baru terungkap ketika seluruh santri diizinkan pulang pada 28 Agustus 2025. Saat itu, korban memberanikan diri untuk mengisahkan pengalaman pahitnya kepada keluarga.

"Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara," kata AKP Boestani.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti.

Atas perbuatannya, pimpinan pesantren itu dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak. Dasar hukumnya Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan)," demikian AKP Dr Boestani. (ANTARA)
 

Halaman Selanjutnya

Perkara ini baru terungkap ketika seluruh santri diizinkan pulang pada 28 Agustus 2025. Saat itu, korban memberanikan diri untuk mengisahkan pengalaman pahitnya kepada keluarga.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |