Kementan Gugat Media Tempo Rp200 Miliar Terkait Pemberitaan Beras, Tegaskan Bukan untuk Bungkam Pers

2 hours ago 1

Rabu, 17 September 2025 - 00:47 WIB

Jakarta, VIVA – Polemik besar antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Tempo Inti Media, Tbk terus jadi sorotan publik. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Kementan terkait sampul majalah berjudul "Poles-poles Beras Busuk" dinilai memicu kekhawatiran soal kebebasan pers.

Namun, Kementan menegaskan langkah hukum tersebut bukan upaya membungkam media. Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi jurnalis.

"Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media," ujar Indra, Selasa 16 September 2025 dikutip Antara.

Menurutnya, gugatan ini semata-mata untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan oleh Dewan Pers. Ia menambahkan bahwa hasil monitoring internal Kementan menunjukkan 79 persen pemberitaan Tempo mengenai kementerian bernada negatif dan merugikan citra lembaga.

"Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers," katanya.

Indra menegaskan dalam petitum gugatan, pihaknya tidak meminta sita jaminan terhadap aset Tempo. Tujuannya agar kegiatan jurnalistik Tempo tidak terganggu.

Dewan Pers Sebut Tempo Melanggar Kode Etik

Persoalan ini bermula dari unggahan poster "Poles-poles Beras Busuk" di akun resmi Tempo di X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Kementan lalu mengadukan kasus ini ke Dewan Pers sebagai bentuk penyelesaian sengketa pers sesuai mekanisme profesional.

Setelah dilakukan kajian, Dewan Pers melalui putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 menyatakan bahwa poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.

Tempo dinilai:

  • Tidak akurat dan melebih-lebihkan.
  • Mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.

Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo:

  • Mengubah poster yang sudah diunggah.
  • Memoderasi komentar atau mengunci unggahan di media sosial.
  • Menambahkan catatan pada poster yang diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.

Namun, Kementan menilai rekomendasi Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan oleh Tempo sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

Sidang Gugatan di Pengadilan

Dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 September 2025, kuasa hukum Mentan, Chandra Muliawan, menyebut pemberitaan Tempo berdampak pada menurunnya kinerja kementerian serta merugikan kepercayaan publik terhadap program pertanian.

"Oleh karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar," ucap Chandra.

Selain kerugian immateril, Chandra menyebut ada kerugian materil senilai Rp19.173.000 yang harus ditanggung karena Kementan harus mengumpulkan data dan menghadiri berbagai rapat imbas dari pemberitaan tersebut.

Ia menilai unggahan poster dengan judul "Poles-poles Beras Busuk" bersifat tendensius dan merugikan citra Kementan.

"Ilustrasi dan judul 'Poles-poles Beras Busuk' merupakan berita Tempo yang sangat menghakimi dan menciderai rasa keadilan, karena tidak didukung dengan data, fakta, sehingga belum tentu kebenarannya," ujar Chandra.

Tanggapan Tempo

Dari pihak Tempo, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, hadir sebagai kuasa hukum. Ia menyebut sidang ini merupakan kelanjutan setelah mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan meski telah dilakukan sebanyak lima kali.

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil," ungkap Mustafa seperti dikutip Antara.

Mustafa menambahkan, meski sebagian rekomendasi Dewan Pers sudah dijalankan Tempo, tetap saja perbedaan tafsir membuat masalah ini berlanjut ke pengadilan.

Halaman Selanjutnya

Persoalan ini bermula dari unggahan poster "Poles-poles Beras Busuk" di akun resmi Tempo di X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Kementan lalu mengadukan kasus ini ke Dewan Pers sebagai bentuk penyelesaian sengketa pers sesuai mekanisme profesional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |