Jakarta, VIVA – Alasan remaja berusia 16 tahum berinisial FF tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur, berinisial IM (23), sangat sepele.
Usut punya usut, FF terbakar cemburu setelah mendapati foto korban bersama pria lain di ponselnya. Amarah remaja itu meledak hingga berubah menjadi aksi keji yang merenggut nyawa.
“ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal dan terjadi adu mulut percekcokan," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Teta, Rabu, 17 September 2025.
Ilustrasi pembunuhan
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Korban yang panik sempat berteriak minta tolong, namun justru membuat pelaku makin kalap. Dengan brutal, FF menutup mulut korban lalu mencekik leher hingga dagu korban sampai terkapar tak berdaya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian hingga bantal yang berlumuran bercak darah. FF kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Dicky Fertoffan, menegaskan pihaknya tak akan mengajukan diversi meski pelaku masih di bawah umur. Adapun diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses pengadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Tidak akan diajukan diversi,” kata Dicky.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial FF (16) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial IM (23) di Ciracas, Jakarta Timur.
Remaja pria tersebut ditangkap polisi di rumahnya untuk kemudian diamankan di Mapolsek Ciracas.
"Kami menangkap terduga pelaku, FF (16) pada Sabtu, 13 September 2025,sekitar jam 00.5 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan.
Diketahui, korban IM adalah mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ini, pelaku masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Meski demikian, Dicky belum menyebut status remaja tersebut apakah sudah jadi tersangka atau belum.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya
“Tidak akan diajukan diversi,” kata Dicky.