Yusril: Tak Mungkin Demokrasi Tercipta Kalau Parpolnya Tak Demokratis

3 hours ago 1

Rabu, 17 September 2025 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Menurut Yusril, setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peranan partai politik sangat besar, di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik dan individu hanya bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

Partai Persatuan Pembangunan. Foto ilustrasi.

"Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis," kata Yusril dalam konferensi pers usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, Yusril tak menampik revisi ketiga undang-undang tersebut sangat diperlukan seiring dengan urgensi reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.

Menko Yusril menuturkan hal tersebut juga merupakan bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang terus diusahakan untuk dipenuhi pemerintah karena adanya tuntutan reformasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Reformasi DPR itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

"Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).

Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3. (Ant) 

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |