Deretan Fakta Terbaru Kasus Narkoba Ammar Zoni, Terancam Hukuman Mati?

5 hours ago 1

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Jakarta, VIVA – Nama Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan media setelah dikabarkan ditangkap untuk ke-empat kalinya dalam kasus narkotika. Lebih tragis, penangkapan itu terjadi saat ia masih menjalani masa hukuman di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni, yang seharusnya direhabilitasi di dalam lembaga pemasyarakatan, justru diduga kuat telah menaikkan perannya dari seorang pemakai menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam penjara.

Ammar Zoni terjerat narkoba ketiga kalinya

Photo :

  • VIVA/ Andrew Tito

Dirangkum VIVA Kamis, 9 Oktober 2025, berikut adalah fakta-fakta mengejutkan seputar kasus terbaru yang menjerat aktor tersebut dan bagaimana posisinya kini di mata hukum.

1. Ditangkap Saat Masih Sebagai Narapidana

Ammar Zoni ditangkap kembali saat berada di dalam Rutan Salemba. Ini menandai bahwa kasus narkotika kali ini terjadi dari dalam lembaga pemasyarakatan, bukan di luar.

2. Dugaan Jalur Distribusi dalam Penjara

Ia diduga berperan dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lingkungan rutan. Barang bukti sabu dan ganja sintetis (sinte) ditemukan di lokasi penggeledahan di kamar para tahanan.

3. Komunikasi Lewat Aplikasi dan HP

Kejaksaan menyebut bahwa para pelaku menggunakan aplikasi ZANGI dan saluran komunikasi via telepon genggam dalam menjalankan aktivitas pengedaran. Ini menunjukkan upaya pengaturan yang relatif sistematis bahkan dari dalam penjara.

4. Peran Sebagai Penampung dan Distribusi ke Tahanan lain

Ammar dituduh mengambil narkotika dari pihak luar kemudian meneruskannya ke tahanan lain di dalam Rutan. Dalam jaringan itu terdapat lima orang tersangka lain yang juga telah ditetapkan statusnya.

5. Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan melalui proses tahap II, yang menandai peralihan dari proses penyidikan ke penuntutan.

Ancaman Hukuman Berat

Artis sinetron, Ammar Zoni, ditangkap karena kasus narkoba.

Photo :

  • VIVA/Andrew Tito.

Kabar terbaru menyebut bahwa Ammar Zoni kini menghadapi potensi hukuman paling berat adalah pidana mati. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika yang mengatur tentang pengedar narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Karena ia bukan hanya pengguna biasa tapi diduga mengambil peran sebagai pengedar dan pengendali jaringan sebuah eskalasi dari kasus-kasus terdahulu posisinya menjadi sangat berat di mata jaksa penuntut umum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |