Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki melaporkan, total kerugian masyarakat Indonesia yang melapor terkena aksi penipuan mencapai sebesar Rp 6,1 triliun per Agustus 2025.
Hal itu disampaikannya dalam telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, yang telah digelar OJK pada tanggal 1 Oktober 2025.
Kiki mengatakan, dari total angka kerugian berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) itu, sebanyak Rp 374,2 miliarnya telah diblokir. IASC sendiri diketahui baru diluncurkan sejak November 2024 lalu.
"Sejauh ini total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 6,1 triliun, dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar," kata Kiki dalam telekonferensi RDKB September 2025, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dia menambahkan, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) secara keseluruhan juga mencatat, terdapat 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal yang dilaporkan dari Januari hingga September 2025.
Dari total tersebut, terdapat sebanyak 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.
Kiki memastikan, upaya pemberantasan juga terus dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI. Mereka berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, lanjut Kiki, Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC. Dimana ditemukan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan, dan juga telah dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, kami juga telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif selama perode 1 Januari hingga 30 September tahun ini," kata Kiki.
"Antara lain berupa 119 peringatan tertulis kepada 99 pelaku usaha jasa keuangan, 32 instruksi tertulis kepada 32 pelaku usaha jasa keuangan, dan 33 sanksi denda kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya.
Total Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 87,61 Triliun Per Agustus 2025, Simak Datanya
Agusman melaporkan, nominal outstanding pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) atau pinjol, mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025.
VIVA.co.id
9 Oktober 2025