Pegawai Alfamart di Purwakarta Ditangkap, Diduga Bunuh dan Perkosa Rekan Kerja

5 hours ago 2

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Karawang, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menangkap seorang pegawai minimarket Alfamart yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya, Dina Oktaviani (21).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan sesosok jasad perempuan mengambang di Sungai Citarum, wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025).

Gerai Alfamart dan tenant UMKM di depannya.

“Aksi pembunuhan itu terungkap setelah pada Selasa (7/10/2025) ditemukan jenazah yang mengambang di Sungai Citarum wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jabar,” kata Fiki di Karawang, Kamis (9/10/2025), dikutip dari ANTARA.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jenazah tersebut merupakan Dina Oktaviani, karyawan salah satu gerai Alfamart. Polisi kemudian menelusuri dugaan pelaku dan mengarah pada rekan kerja korban, Heryanto (27).

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area KM 72 Tol Cipularang–Purbaleunyi, atau tepatnya di wilayah Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan,” ujar Fiki.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Heryanto mengaku melakukan aksi keji tersebut karena terdesak masalah keuangan.

Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan kronologi peristiwa yang menimpa korban.

“Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia,” ungkap Cep Wildan.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengambil sejumlah barang milik Dina, termasuk perhiasan dan ponsel.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Cep Wildan menambahkan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum mereka.

“Pihak kepolisian dari Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta,” ujar Cep Wildan. (ANTARA)

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

Respons Tak Terduga Polda Metro Jaya Tanggapi Praperadilan Delpedro

Polda Metro Jaya buka suara soal gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya.

img_title

VIVA.co.id

9 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |