Kajari Jakbar Dicopot Imbas Gelapkan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit, Tapi Belum Dipidana

3 weeks ago 11

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, memang sudah dicopot dari jabatannya, namun Hendri ternyata baru dijatuhi sanksi etik saja tanpa proses hukum pidana seperti rekan sesama jaksa, Azam Akhmad Akhsya, yang sudah lebih dulu divonis 9 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut pencopotan itu merupakan sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan secara internal.

“Itu sudah (sanksi) terberat,” kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.

Saat ditanya soal peluang Hendri dijerat pidana, Anang tak memberi jawaban pasti. Dia cuma menegaskan proses internal telah dilakukan.

“Sudah, proses internal sudah. Sementara kan kita sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya. Ia diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang sempat menghebohkan publik.

Kabar pencopotan Hendri dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh pimpinan Kejagung.

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.

Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Jumlahnya mencapai Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Ammar Zoni terjerat narkoba ketiga kalinya

Deretan Fakta Terbaru Kasus Narkoba Ammar Zoni, Terancam Hukuman Mati?

Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap untuk ke-4 kalinya dalam kasus narkoba. Diduga terlibat jaringan dari dalam penjara, ia kini terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika.

img_title

VIVA.co.id

9 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |