Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK mengungkapkan, pada 5 Maret 2025, PT BPR Pembangunan Nagari telah ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, bank tersebut ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya dalam aspek permodalan dan likuiditas, sesuai ketentuan dalam
"Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS," demikian dikutip dari siaran pers pada Rabu, 1 April 2026.
OJK menyatakan bahwa proses penyehatan telah diberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham, namun tidak berhasil memperbaiki kondisi bank.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan penanganan dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
OJK menegaskan bahwa dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena proses penjaminan simpanan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pacu Daya Saing Industri Galangan Kapal, Pemerintah Siapkan Beragam Insentif
Ogi Prastomiyono OJK mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif, demi mendorong kapasitas dan daya saing industri galangan kapal secara nasional.
VIVA.co.id
31 Maret 2026

2 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
