Pakar: BPK Lembaga Audit Kerugian Keuangan Negara Secara Konstitusional

5 days ago 3

Selasa, 21 April 2026 - 07:30 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara, hal tersebut termuat dalam putusan perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai jika ditelaah secara seksama dan cermat seluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan secara terang bahwa kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi. 

Fahri Bachmid menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional (mandatory constitutional), sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ia memandang bahwa dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara. 

"Artinya, secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final)
Fahri Bachmid melihat hal ini sejalan dengan paradigma hukum tipikor," kata Fahri dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, BPK adalah lembaga yang memiliki wewenang konstitusional tunggal untuk menyatakan, menghitung, dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. 

"Walaupun secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tetapi dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi) terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyimpulkan bahwa melalui putusan ini, MK mempertegas hanya BPK (bukan BPKP, Kejaksaan, atau instansi lain) yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara. 
Secara filosofis, putusan MK ini menegaskan kepastian hukum. 

"Pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti (aktual), bukan sekadar potensi kerugian. Artinya, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana," katanya.

Halaman Selanjutnya

BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |