Jakarta, VIVA – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas dasar itu, Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Fikri Thobari dari struktural partai.
"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu," kata Waketum PAN, VIVA Yoga Mauladi dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Viva menegaskan pihaknya mengaku prihatin atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan Fikri Thobari.
Menurutnya, Fikri Thobari telah melanggar platform Perjuangan PAN. Tindakannya tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," jelas dia.
Lebih lanjut, Viva menegaskan partainya akan memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader PAN yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
"Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi," pungkas Viva.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan perkara korupsi pada Senin malam, 9 Maret 2026. Ihwal OTT kepala daerah ini dibernarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri
Photo :
- ANTARA/Nur Muhamad
"Benar, Bupati Rejang Lebong," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam OTT tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sejumlah pihak terkait dalam perkara tersebut juga turut diamankan. Sementara identitas pihak-pihak yang diamankan -- selain Bupati Rejang Lebong, belum diumumkan.
KPK akan membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya yang terjaring OTT ke Jakarta pada Selasa pagi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu itu yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

4 hours ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

