Jakarta, VIVA - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menerapkan gebrakan baru. Seluruh pegawai Dishub Jakarta diwajibkan naik moda transportasi umum setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan tujuan penerapan itu untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam penggunaan transportasi umum dalam beraktifitas.
"Benar, setiap hari Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam beraktifitas," kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Photo :
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
Syafrin menambahkan penggunaan transportasi umum untuk pegawai Dishub juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta polusi udara.
"Sekaligus sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta," ujar dia.
Syafrin menegaskan bahwa instruksi itu berlaku untuk seluruh pegawai Dishub Jakarta termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Instruksi ini berlaku untuk semua pegawai Dishub DKI Jakarta, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)," tuturnya.
Terpopuler: Nasib Mobil Shin Tae-yong, Bus Maut di Kota Batu
Berita tentang nasib mobil Shin Tae-yong dan bus maut di Kota Batu, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.
VIVA.co.id
10 Januari 2025