Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp6,2 Juta Gratis Naik TransJakarta hingga MRT

1 day ago 3

Kamis, 6 November 2025 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terbaru yang sangat menguntungkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta kini dapat dinikmati secara gratis oleh 15 golongan masyarakat tertentu.

Kebijakan ini diresmikan pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.

Ilustrasi Transjakarta Electric Bus (Foto: Jakarta.go.id)

Salah satu golongan yang bisa menikmati fasilitas transportasi umum secara gratis adalah pegawai swasta di Jakarta dengan gaji maksimal Rp 6,2 juta.

Program ini merupakan bentuk keberlanjutan dari Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Dalam Pergub tersebut disebutkan, warga yang berhak mendapatkan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT gratis meliputi kelompok berikut:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK di tingkat RW hingga kelurahan
5. Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS Pemprov DKI
7. Penyandang disabilitas
8. Lansia berusia 60 tahun ke atas
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu
15. Anggota TNI dan Polri

Setiap warga yang termasuk dalam kategori di atas berhak mendaftar hanya melalui satu golongan penerima, meskipun memenuhi beberapa kriteria sekaligus.

Semua layanan dioperasikan oleh badan usaha milik daerah yang mengelola sistem transportasi masing-masing.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @info.kpj, batas maksimal upah penerima KPJ tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 6.206.275.

Pemprov DKI menegaskan bahwa kartu layanan gratis tidak boleh disalahgunakan. Penerima dilarang memperjualbelikan kartu atau meminjamkannya kepada pihak lain. Jika melanggar, fasilitas gratis akan dicabut dan baru bisa didaftarkan kembali setelah satu tahun.

Halaman Selanjutnya

Source : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |