Semarang, VIVA – Kasus penyebaran gambar dan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang melibatkan pelajar dan seorang guru di Semarang kini memasuki babak serius. Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Kasus ini menyeret nama Chiko Radityatama Agung Putra, alumnus SMA Negeri 11 Semarang, yang diduga memanipulasi wajah sejumlah siswi dan seorang guru dari sekolah tersebut untuk dijadikan konten asusila berbasis AI. Konten itu diunggah di platform X dan sempat viral karena menggunakan wajah asli para korban tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jateng beri keterangan
Photo :
- Teguh Joko Sutrisno/TvOne
“Setelah kita melakukan serangkaian klarifikasi dan penyelidikan terhadap kasus atau peristiwa tersebut, penyidik sudah menetapkan bahwa kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/10/2025).
Langkah cepat ini, lanjut Artanto, menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kasus kejahatan digital yang berdampak besar pada korban maupun lingkungan pendidikan. Polisi sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan korban, termasuk pelajar dan guru yang wajahnya dimanipulasi dalam konten tersebut.
“Pada proses penyidikan atau pemberkasan tersebut, penyidik akan melengkapi berkas dengan berkoordinasi ke pihak sekolah, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang saat ini sudah kita terima ada sepuluh saksi,” ungkapnya.
Untuk memperkuat bukti, penyidik juga akan menggandeng sejumlah ahli lintas bidang. “Kita akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli digital forensik, dan saksi ahli sosiologi hukum,” jelas Artanto.
Polda Jateng menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, mengingat dampaknya yang luar biasa terhadap psikologis korban dan reputasi dunia pendidikan.
“Kita akan ungkap secara tuntas modus operandi dan juga perbuatan terduga ini yang berakibat dampak luar biasa bagi masyarakat,” kata Artanto menegaskan.
Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan Chiko Radityatama sebagai tersangka. Menurut Artanto, penyidik masih melengkapi alat bukti agar penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Halaman Selanjutnya
“Oleh karena itu saat ini penyidik harus melengkapi dulu alat bukti, atau barang bukti lainnya supaya untuk melakukan pemeriksaan tersangka ini sudah jelas, memudahkan proses penyidikan,” tuturnya. (Teguh Joko Sutrisno/tvOne/Semarang)

4 hours ago
3









