Jakarta, VIVA – Polsek Mampang meringkus pria berinisial TL (34) usai terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat, jual beli motor di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.
Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Untuk modus yang digunakan oleh pelaku ini, yang pertama, dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal,” kata Dian, kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Adapun kronologi kejadian ini bermula saat korban memesan motor melalui marketplace. Setelah dilakukan pemesanan, korban berkomunikasi lewat WhatsApp (WA) dan janjian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mendapat informasi atau laporan dari masyarakat, salah satu korban menyampaikan bahwasanya akan terjadi penipuan jual beli motor. Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut,” ucap Dian.
Kemudian, Dian menerangkan, untuk meyakini korban, pelaku juga melengkapi dengan surat-surat asli kendaraan.
“Namun, berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu. Dan ini akan kita dalami juga, dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam, atu unit handphone merek Oppo A6X, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, seragam salah satu stasiun TV swasta, dan dokumen motor yaitu BPKB dan STNK.
Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 492 KUHP Pidana baru dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5, serta Pasal 392 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 8 tahun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intens. Yang jelas, dia sudah melakukan dua kali. Yang pertama di TKP Depok, yang kedua di Mampang,” terangnya.
Atas peristiwa ini, Polsek Mampang juga mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dengan maraknya modus penipuan. Bilamana menemukan kecurigaan atau peristiwa pidana, bisa melapor ke call center kami di nomor 110.
Halaman Selanjutnya
tvOnenews.com/A.R Safira

2 weeks ago
12



























