Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berasal dari APBN.
“Nanti kita monitor, karena pembiayaan itu nanti akan ada anggaran dari APBN,” kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 13 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Dia juga memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN, untuk mendukung program prioritas tersebut. Terkait skema pembiayaan, Airlangga menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan kebijakan dibandingkan aturan sebelumnya.
Perubahan itu dilakukan baik dari sisi pembiayaan maupun kegiatan, dengan tujuan utama mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa.
"Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pembiayaan KDMP. Aturan ini memungkinkan pemerintah membiayai kebutuhan pembangunan fisik gerai, hingga kelengkapan koperasi lainnya melalui APBN.
Dalam beleid terbaru, pemerintah dapat menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank pemerintah secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.
Selain itu, aturan PMK itu juga mengatur tenor pembiayaan koperasi selama 72 bulan, dengan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan hingga maksimal 12 bulan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan dilakukan dengan ketentuan: Pertama, setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH (Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus). Kedua, sekaligus atas angsuran tahunan berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran dana desa,” sebagaimana dikutip dari aturan tersebut.
Dengan skema itu, kewajiban pembayaran cicilan koperasi pada praktiknya akan ditopang oleh mekanisme transfer ke daerah (TKD), baik melalui dana alokasi umum/dana bagi hasil maupun dana desa, sehingga meringankan beban pengelola koperasi di tingkat lokal. (Ant).
Langkah Antisipatif Pemerintah Redam Dampak Krisis Energi Global Perkuat Fondasi Nasional
Pemerintah dinilai telah mengambil langkah antisipatif yang tepat, mulai dari menjaga stok energi nasional, mengamankan rantai pasok, hingga memperkuat diplomasi energi.
VIVA.co.id
14 April 2026

1 week ago
11



























