Pemerataan Sektor Tambang Jadi Wujud Kehadiran Negara

1 day ago 3

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil.

Bahlil menyebut arah kebijakan pengelolaan tambang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Sugianto, yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

“Yang selalu menjadi arahan Presiden kita bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Minerba Convex 2025

Photo :

  • [tangkapan layar]

Hilirisasi

Bahlil juga menyoroti pentingnya pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah dalam kesempatan itu. Salah satu strategi yang ditempuh pemerintah adalah melalui hilirisasi sektor pertambangan.

Menurutnya, pemerintah telah menyerahkan sekitar 18–20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai US$38 miliar atau sekitar Rp618 triliun. Proyek-proyek tersebut diproyeksikan menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.

“Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan,” tegas Bahlil.

Bahlil menambahkan, pemerintah ingin agar pembangunan ekonomi tidak lagi terpusat di kota besar. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberi kesempatan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD lokal untuk mendapat prioritas dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Digitalisasi tambang

Halaman Selanjutnya

Selain soal pemerataan, Kementerian ESDM juga meluncurkan aplikasi Minerba One, sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pertambangan nasional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |