Penampakan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi Hasto

1 day ago 1

Senin, 6 Januari 2025 - 13:59 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Januari 2025. Wahyu dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu telah hadir di KPK sekira pukul 12.33 WIB. Wahyu datang ke Gedung Merah Putih KPK memakai kemeja cokelat dan celana panjang hitam serta membawa tas.

"Nanti ya setelah bertemu penyidik," ujar Wahyu Setiawan kepada wartawan Senin, 6 Januari 2025.

Wahyu Setiawan di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Wahyu enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. Saat dikonfirmasi membawa berkas pendukung atau tidak, Wahyu tak menjawab lugas.

"Nanti setelah pemeriksaan (saya berikan pernyataan)," ucap Wahyu.

Selain Wahyu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus pemberian suap Pergantian Antar Waktu atau PAW Anggotta DPR RI, dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Namun begitu, Wahyu mengkonfirmasi kalau tidak bisa hadir dalam jadwal yang telah disiapkan KPK. Dia meminta untuk menjadwalkan ulang.

Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus suap PAW DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Kendati, Harun Masiku masih belum juga ditangkap oleh KPK alias buronan.

"Ya betul bahwa hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi kepada saudara WS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Tessa menjelaskan, bahwa eks Komisioner KPU ini meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Senin, 6 Januari 2025.

Wahyu Setiawan tak bisa menghadiri panggilan KPK menjadi saksi hari ini, lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan olehnya.

"Untuk 4 hari ke depan yang bersangkutan bersedia untuk hadir. Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," jelas dia.

Tessa berharap, setelah ada permintaan penundaan ini, saksi bisa bersikap kooperatif. Terlebih, Wahyu juga sudah pernah menjalani proses hukum pada kasus yang sama.

"Kita menunggu saja hari Senin, karena saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya. Karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," tukasnya.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus suap PAW DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Kendati, Harun Masiku masih belum juga ditangkap oleh KPK alias buronan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |