Penanak Nasi hingga Jimat, Ini 7 Hal yang Gak Boleh Dibawa saat Ibadah Haji

3 weeks ago 21

Kamis, 2 April 2026 - 04:15 WIB

Jakarta, VIVA – Menjelang musim Haji 2026, persiapan jemaah Indonesia semakin matang. Pemerintah telah menetapkan bahwa kloter pertama akan mulai diberangkatkan pada 22 April 2026, dengan para jemaah dijadwalkan masuk asrama haji sehari sebelumnya.

Rangkaian ibadah akan berlangsung hingga awal Juli 2026, dengan total durasi sekitar 40 hari di Tanah Suci. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lamanya waktu ibadah ini kerap membuat jemaah membawa barang secara berlebihan. Padahal, tidak semua barang diperbolehkan untuk dibawa. Selain alasan keamanan dan aturan, beberapa barang juga dinilai dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Berikut tujuh barang yang sebaiknya tidak dibawa saat menunaikan ibadah haji, seperti dilansir dari laman NU Online.

1. Alat Penanak Nasi

Rice cooker menjadi salah satu barang yang dilarang dibawa. Selain berat dan memakan tempat, alat ini dianggap tidak perlu karena konsumsi jemaah sudah difasilitasi oleh pemerintah. Membawanya justru bisa merepotkan mobilitas selama ibadah.

2. Pemanas Air

Sama seperti penanak nasi, pemanas air juga tidak disarankan. Fasilitas air panas umumnya sudah tersedia di hotel atau penginapan. Membawa alat tambahan hanya akan menambah beban bawaan.

3. Narkoba dan Senjata

Barang terlarang seperti narkotika, senjata api, dan senjata tajam jelas tidak diperbolehkan. Selain melanggar hukum, keberadaan barang ini berpotensi membahayakan keselamatan jemaah lain dan mengganggu ketertiban umum. Bahkan, benda sehari-hari seperti gunting atau alat cukur tertentu termasuk dalam kategori yang perlu diwaspadai.

4. Jimat dan Benda Syirik

Barang seperti jimat, kembang tujuh rupa, patung makhluk hidup, hingga buku primbon sebaiknya ditinggalkan. Dalam ajaran Islam, benda-benda tersebut dikaitkan dengan praktik syirik yang bertentangan dengan nilai ibadah haji yang suci.

5. Uang Tunai Berlebihan

Membawa uang tunai dalam jumlah besar tidak dianjurkan karena rawan hilang atau dicuri. Jika membawa uang lebih dari Rp100 juta atau setara mata uang asing, jemaah wajib melapor. Sebagai alternatif, penggunaan kartu debit atau kredit lebih disarankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Perhiasan Mencolok

Perhiasan berlebihan seperti emas atau logam mulia juga sebaiknya tidak dibawa. Selain berisiko mengundang tindak kriminal, hal ini tidak sejalan dengan esensi ibadah haji yang menekankan kesederhanaan.

Halaman Selanjutnya

7. CD atau DVD Tidak Relevan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |