Pengamat Nilai Kesaksian Online Pihak Google di Sidang Chromebook Tak Sesuai Prosedur

4 days ago 5

Selasa, 21 April 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pelaksanaan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring (online) menuai polemik. Langkah para saksi yang diduga enggan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan justru melempar narasi negatif terhadap aparat hukum Indonesia dinilai mencederai etika persidangan.

Pengamat hukum, Fajar Trio menegaskan bahwa selain masalah prosedur, terdapat risiko pidana berat jika keterangan yang disampaikan para saksi tersebut terbukti tidak sesuai dengan fakta lapangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pun, ia mengingatkan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan sanksi tegas bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 242 KUHP.

"Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa dalam perkara pidana, ancamannya bahkan bisa naik menjadi sembilan tahun penjara," ujar Fajar kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026.

Menurutnya, narasi bahwa Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus bisa dibuktikan secara materiil.

"Jika itu hanya alibi untuk menghindari prosedur koordinasi resmi, maka jaksa dapat meminta hakim untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pemberi keterangan palsu saat itu juga," tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar meminta Majelis Hakim untuk bertindak jeli dengan melakukan pengamatan mendalam sebagaimana diatur dalam Pasal 235 jo Pasal 237 ayat (5) KUHAP. Dalam aturan tersebut, hakim berkewajiban meneliti kebenaran keterangan saksi dengan melihat persesuaiannya dengan alat bukti lain.

"Hakim harus melakukan pengamatan hakim (judical observation). Sesuai Pasal 237 ayat 5 KUHAP, hakim wajib melihat apakah keterangan saksi Google ini sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau keterangan saksi lainnya yang sudah dihadirkan. Jika berdiri sendiri dan bertentangan dengan bukti valid dari otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan," jelas Fajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menyoroti pentingnya hakim memeriksa hubungan status sosial antara para saksi dengan terdakwa. 

"Hakim perlu melihat apakah ada hubungan kerja, ketergantungan profesional, atau kepentingan bisnis yang masih berlangsung antara saksi-saksi Google ini dengan Nadiem Makarim. Hubungan status ini sangat memengaruhi objektivitas kesaksian mereka," katanya.

Halaman Selanjutnya

Fajar juga menilai manuver pihak Google di luar persidangan dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan karena berupaya mendiskreditkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |