Jakarta, VIVA - Guna mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara resmi menyurati Komisi Yudisial (KY).
Mereka memohon pengawasan ketat jelang sidang putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang berlangsung, besok. Demikian disampaikan PT CMNP melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas dan PARTNERS.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, maka melalui surat ini kami memohon kepada Yang terhormat Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan segenap jajarannya untuk dapat memberikan perlindungan dan pengawasan serta mengawal secara ketat dan menyeluruh jalannya pemeriksaan perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. sampai dengan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," kata dia, dikutip Selasa, 21 April 2026.
PT CMNP mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun lantaran khawatir dengan keberadaan pemberitaan di beberapa media yang dinilai bisa mempengaruhi objektivitas hakim.
Lebih lanjut pihaknya menilai, pengawasan dari lembaga eksternal seperti KY sangat krusial di tengah besarnya tekanan informasi. Menurut mereka, hal ini bertujuan agar Majelis Hakim tetap teguh pada koridor kode etik peradilan dalam mengambil keputusan.
“Oleh karenanya kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia agar senantiasa memberikan perlindungan dan pengawasan secara ketat dan menyeluruh terhadap jalannya proses pemeriksaan sampai dengan pengambilan keputusan," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo dengan memegang teguh prinsip-prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas dan intergritas pengadilan sebagaimana diatur dalam Butir 4 Ayat (1) dan Butir 4 Ayat (3) Keputusan Bersama Ketua MARI dan Ketua KY Rl No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
MK Tolak Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan dan Berita Bohong
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks yang diajukan Delpedro Marhaen.
VIVA.co.id
17 April 2026

4 days ago
3



























