Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki berbagai program untuk membantu pekerja, salah satunya adalah Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja dengan upah tertentu. Pada tahun 2025, batas maksimum upah penerima KPJ mengalami penyesuaian, sehingga penting bagi pekerja untuk memahami ketentuan terbaru terkait program ini.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Program Kartu Pekerja yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pekerja dengan penghasilan tertentu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan manfaat berupa:
- Bantuan pangan subsidi
- Bantuan transportasi
- Bantuan pendidikan
Dengan adanya KPJ, pekerja yang memenuhi syarat dapat memperoleh harga pangan lebih murah, akses transportasi yang lebih terjangkau, serta dukungan pendidikan yang meringankan beban biaya hidup di Jakarta.
Dasar Hukum Pelaksanaan KPJ
Program KPJ memiliki dasar hukum yang kuat, berdasarkan beberapa peraturan gubernur, di antaranya:
- Pergub Nomor 122 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat.
- Pergub Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus.
- Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu.
- Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.
Batas Upah Penerima KPJ Tahun 2025
Melansir dari instagram resminya @info.kpj, pada tahun 2025, batas maksimum upah bagi penerima KPJ telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp6.206.275,- atau UMP + 15%. Artinya, pekerja dengan penghasilan tidak lebih dari jumlah tersebut masih dapat mendaftar dan menerima manfaat dari program ini.
Persyaratan Pendaftaran KPJ
Bagi pekerja yang ingin mendaftar sebagai penerima KPJ, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi atau scan KTP, KK, dan NPWP
- Surat Keterangan Aktif Bekerja
- Slip gaji terakhir
- File Excel sesuai format yang dapat diunduh di bit.ly/formatkpj
- Surat pernyataan sesuai format yang dapat diakses melalui bit.ly/pernyataankpj
Kartu Pekerja Jakarta merupakan program yang sangat bermanfaat bagi pekerja dengan penghasilan tertentu di ibu kota. Dengan adanya subsidi pangan, transportasi, dan pendidikan, KPJ membantu meringankan beban ekonomi pekerja. Jika Anda memenuhi syarat, segera siapkan dokumen yang diperlukan agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
Halaman Selanjutnya
Pergub Nomor 122 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat. Pergub Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Kartu Jakarta Pintar Plus. Pergub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu. Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.