Pertina NTT Soroti Status Atlet Tinju di Pelatnas, Klaim Ada Perbedaan Identitas Organisasi

1 week ago 6

Selasa, 14 April 2026 - 11:25 WIB

VIVA – Atlet asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang direkomendasikan melalui Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) disebut menerima identitas organisasi lain saat tiba di pemusatan latihan nasional (Pelatnas).

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Pertina NTT, Semuel Haning di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semuel mengatakan, atlet yang sebelumnya direkomendasikan melalui Pertina justru diberikan kartu dari organisasi berbeda ketika mengikuti Pelatnas. Ia menilai kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti.

“Atlet NTT yang saya rekomendasikan dari Pertina, setibanya di Pelatnas, justru diberikan kartu Perbati. Ini persoalan serius dan akan kami tuntut semua,” ujar Semuel dalam keterangan tertulis, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi organisasi, tetapi juga berpotensi berdampak pada pembinaan dan masa depan atlet. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai bagian dari upaya memperjelas status organisasi yang menaungi atlet.

Isu tersebut muncul di tengah sengketa yang sedang berlangsung antara Pertina NTT dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). 

Dalam perkara tersebut, pihak Pertina NTT mempersoalkan legalitas organisasi tinju amatir yang menjadi dasar pembinaan atlet, yang hingga kini masih dalam proses pembuktian di persidangan.

Dalam proses persidangan, pihak Pertina NTT juga menyoroti pentingnya kejelasan status organisasi sebagai dasar pembinaan atlet secara nasional.

“Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan lebih cepat, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah. Padahal, KONI Pusat sudah mengeluarkan surat tegas bahwa hanya Pertina di bawah pimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut yang sah,” tegas Semuel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Semuel, pihaknya tidak hanya akan menempuh jalur perdata, tetapi juga tengah mempersiapkan laporan pidana umum dan khusus yang direncanakan diajukan dalam waktu dekat. Ia menyebut ada dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar, termasuk terkait sejumlah akta organisasi.

“Kami menduga adanya upaya memasukkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Ada tiga akta yang kami soroti, di antaranya terkait ‘Perkumpulan Sasana Besar Tinju Indonesia’ dan ‘Pengurus Besar Tinju’. Kami akan melaporkan ini dengan Pasal 391 KUHP jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Semuel mengimbau para atlet dan pelatih tetap fokus menjalani program latihan dan tidak terpengaruh dinamika organisasi yang berkembang. Ia juga mendorong adanya klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan atlet.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |