Pesan Presiden Prabowo ke Menteri Hukum: Jangan Terlalu Banyak Melahirkan UU

1 week ago 5

Jumat, 15 November 2024 - 15:07 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengaku mendapatkan pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan persoalan hukum di Tanah Air. Pesan khusus dari Prabowo yakni jangan terlalu banyak dalam melahirkan undang-undang.

Yang paling penting yakni dapat mewujudkan cita-cita masyarakat bersama demi menggapai Indonesia Emas 2045.

"Pesannya jangan terlalu banyak melahirkan Undang-undang, tapi yang penting bagaimana mewujudkan cita-cita bersama untuk menjadikan Indonesia emas 2045," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta  Selatan pada Jumat 15 November 2024.

Dia juga berharap, pesan Presiden Prabowo ini selaras dengan apa saja yang sudah dijalankan Kementerian Hukum RI dibawah kepemimpinannya.

"Kita berharap semua regulasi yang kita hasilkan mengarah ke sana," kata Supratman.

Diketahui Supratman baru saja melantik 11 pimpinan eselon I yang baru di Kementerian Hukum RI. Belasan pimpinan eselon I itu melingkupi staf-staf Kementerian Hukum.

Pelantikan ini dilakukan demi mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Hukum Supratman Andi mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita poin ke tujuh, yaitu berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

“Upaya (pelantikan) ini bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum yang transparan dan adil” ujar Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan di acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 15 November 2024.

Supratman menitipkan sebuah pesan kepada 11 pemimpin eselon I di Kementerian Hukum untuk bekerja secara maksimal untuk Indonesia.

"Jabatan dan kekuasaan pasti berakhir. Entah kita ikhlas atau tidak, kekuasaan itu akan kita tinggalkan. Oleh karena itu, mari kita buat bersama yang terbaik bagi bangsa dan negara," kata dia.

Supratman menjelaskan bahwa ada lima poin yang perlu dijadikan sebuah pedoman hingga dipahami oleh para pimpinan di Kemenkum.

"Yang pertama jaga integritas dan akuntabilitas; kemudian dukung reformasi birokrasi; lalu kembangkan kompetensi dan profesionalisme; dan perkuat sinergi antar-Kementerian; serta berikan keteladanan dan semangat," kata dia.

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169/ TPA Tahun 2024, diketahui bahwa beberapa pejabat Kementerian Hukum dan HAM kembali diberikan kepercayaan oleh Presiden untuk mengisi posisi pimpinan tinggi madya di Kementerian Hukum, diantaranya Komjen Pol. Dr. Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkum, Dr. Dhahana Putra sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; Ir. Razilu, sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Lalu ada Irjen Pol. Dr. Reynhard Silitonga sebagai Inspektur Jenderal Kemenkum, Min Usihen sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. 

Selain itu, ada beberapa nama baru yang juga terpilih untuk mengisi posisi pimpinan tinggi madya di Kementerian Hukum seperti Dr. Widodo sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andry Indradry sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, dan G.A.P. Suwardani sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 

Untuk posisi Staf Ahli Kementerian Hukum, Presiden Prabowo menunjuk Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.). Andap Budhi Revianto sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkum, Wisnu Nugroho Dewanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kemenkum, serta Dr. Sucipto sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkum.

Halaman Selanjutnya

Menteri Hukum Supratman Andi mengatakan bahwa dirinya mendapatkan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita poin ke tujuh, yaitu berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |