Polisi: Satu Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Ternyata Gembong Narkoba Murtala

1 week ago 3

Rabu, 13 November 2024 - 14:12 WIB

Jakarta, VIVA - Satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat, merupakan gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kata dia, pemburuan masih dilakukan guna menangkap ketujuhnya yang kabur tersebut.

"Salah satunya adalah Murtala," kata Ade Ary pada Rabu, 13 November 2024.

Ilustrasi tahanan kabur

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya diberitakan, Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, ada 1 kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR. Polisi juga menangkap lima orang lain, yang merupakan anak buah Murtala yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

"Kemudian, dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.

Hingga kini, para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 131 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun, tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Untuk diketahui, tujuh narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat kabur pada Selasa, 12 November 2024 dini hari. Saat ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian pun tengah melakukan pengejaran.

"Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian, terus lakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri," ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 November.

Halaman Selanjutnya

Hingga kini, para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 131 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |