Samarinda, VIVA – Polresta Samarinda memimpin rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu 15 Januari 2025. Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menjelaskan, pada Jumat 10 Januari pukul 14.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial (Y), di Guest House Pandan Wangi Samarinda. Anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine. Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial (R), yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan. Photo : Setelah Y tertangkap, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran untuk mengungkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y disuruh menghubungi kembali seorang R, untuk memesan sabu-sabu lainnya. Walhasil, R menugaskan tersangka lainnya yang berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre. "Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu," kata Hendri. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta. "Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya. Sebagai informasi, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Halaman Selanjutnya Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Hal itu diketahui lantaran korban berinisial AMD sudah menerima tiga kali pembayaran gaji dimana satu kali terima gaji harus melayani 70 pria hidung belang.
Polisi bakal menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana. Kini, Nanang sudah ditangkap Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Nanang Gimbal sudah ditetapkan jadi tersangka kasus membunuh Aktor Sandy Permana. Sehingga, Nanang Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terpopuler
Brigjen TNI (Purn)Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025 sore.
Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di perairan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025.
Sertu Hendri, tersangka penembakan terhadap Serma Randi, anggota Subdenpom Persiapan Belitung, berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas gabungan.
Selengkapnya Partner
Bahkan, ruang kelas yang masih memiliki atap pun bocor dan membahayakan siswa saat hujan. Akibat kondisi ini, siswa terpaksa belajar di ruang-ruang darurat, bahkan ada ya
Guna mencegah kejadian serupa, Polsek Batang dan Polres Jeneponto akan terus meningkatkan patroli malam hari untuk memastikan tidak ada lagi aksi perkelahian kelompok di
Korban Iwan yang merupakan warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan itu, mengalami luka parah terkena senjata tajam pelaku dibagian wajah.
Selengkapnya Isu Terkini
Ilustrasi/Narkoba