Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

4 hours ago 1

Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:46 WIB

Polresta Samarinda merilis kasus narkoba

Samarinda, VIVA – Polresta Samarinda memimpin rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu 15 Januari 2025.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menjelaskan, pada Jumat 10 Januari pukul 14.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial (Y), di Guest House Pandan Wangi Samarinda. Anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine.

Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial (R), yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

Ilustrasi/Narkoba

Photo :

  • VIVA.co.id/Danar Dono

Setelah Y tertangkap, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran untuk mengungkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y disuruh menghubungi kembali seorang R, untuk memesan sabu-sabu lainnya. 

Walhasil, R menugaskan tersangka lainnya yang berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre.

"Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu," kata Hendri.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.

"Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Remaja Wanita Korban TPPO Sudah Layani Ratusan Pria Hidung Belang

Hal itu diketahui lantaran korban berinisial AMD sudah menerima tiga kali pembayaran gaji dimana satu kali terima gaji harus melayani 70 pria hidung belang.

Nanang Gimbal Bakal Peragakan Detik-Detik Habisi Nyawa Aktor Sandy Permana

Polisi bakal menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Aktor Sandy Permana. Kini, Nanang sudah ditangkap Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Nanang Gimbal sudah ditetapkan jadi tersangka kasus membunuh Aktor Sandy Permana. Sehingga, Nanang Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Pemuda 18 Tahun di Banjarmasin Ditangkap atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pisau Dapur yang Dipakai Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana Ditemukan di Gapura

Pisau ditemukan di dekat lokasi pembunuhan.

Terkuak, Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Potong Rambut Pakai Gunting Warung

Nanang Gimbal, pembunuh Aktor Sandy Permana ternyata memotong rambutnya pakai gunting warung yang dipinjamnya di warung. Kini, Nanang Gimbal ditangkap Polda Metro Jaya.

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

Sosok Hendrawan Ostevan, Jenderal Bintang 1 TNI Mayatnya Ditemukan Ngapung di Marunda

Brigjen TNI (Purn)Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025 sore.

5 Fakta Penemuan Mayat Brigjen TNI Hendrawan Ostevan di Marunda, Ada Rekaman CCTV Mencurigakan

Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan (HO) ditemukan tidak bernyawa dalam kondisi mengapung di perairan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara Jumat, 10 Januari 2025.

Motif Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Kesal Korban Hentikan saat Berhubungan Badan

Personel TNI AL berinisial A membunuh wanita bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu.

Serda Hendri Pelaku Penembakan Polisi Militer Lolos dari Kepungan Tim Gabungan, Begini Kronologinya!

Sertu Hendri, tersangka penembakan terhadap Serma Randi, anggota Subdenpom Persiapan Belitung, berhasil meloloskan diri dari kepungan petugas gabungan.

Kelabui Polisi, Nanang Gimbal Sengaja Potong Rambut Usai Bunuh Sandy Permana

Nanang Gimbal, pembunuh Aktor Sandy Permana, ternyata sudah memotong rambutnya usai membunuh Sandy Permana

Selengkapnya

Partner

img_title

Bahkan, ruang kelas yang masih memiliki atap pun bocor dan membahayakan siswa saat hujan. Akibat kondisi ini, siswa terpaksa belajar di ruang-ruang darurat, bahkan ada ya

img_title

Guna mencegah kejadian serupa, Polsek Batang dan Polres Jeneponto akan terus meningkatkan patroli malam hari untuk memastikan tidak ada lagi aksi perkelahian kelompok di

img_title

Korban Iwan yang merupakan warga Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan itu, mengalami luka parah terkena senjata tajam pelaku dibagian wajah.

img_title

Jay Idzes masih menjadi pemain starter untuk Venezia di Liga Italia. Jay Idzes, seorang bek tengah Indonesia, telah mencatatkan 18 penampilan di Liga Italia dengan 1.598

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |