Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta jajaran untuk mencari pelaku pembuat dan pengunggah foto hasil kecerdasan buatan (AI) dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
“Kalau menyalahkan ke PPSU juga nggak bisa, PPSU-nya pasti bukan orang yang melakukan atau memanipulasi tentang AI-nya. Yang saya minta untuk didalami, dicari siapa yang melakukan kemudian meng-upload-nya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski Lurah Kalisari sudah meminta maaf, namun inspektorat tetap harus mendalami kasus tersebut. Sebab, Pramono tak ingin kejadian serupa kembali terulang di masa depan.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah saat ini tengah menjalani proses penonaktifan sementara imbas kasus Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengunggah foto hasil kecerdasan AI dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi JAKI.
Penggunaan AI PPSU Jaktim
Photo :
- ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Proses penonaktifan sementara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Munjirin menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelaporan berbasis aplikasi yang menjadi sarana aduan masyarakat.
Meski demikian, Munjirin belum dapat memastikan berapa lama masa penonaktifan tersebut akan berlangsung.
Dia menegaskan bahwa seluruh keputusan akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh inspektorat.
"Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan inspektorat," ucap Munjirin.
Selain lurah, penanganan terhadap petugas PPSU yang terlibat dalam unggahan tersebut juga tengah diproses.
Munjirin menyebut, tindak lanjut terhadap PPSU akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sama.
PPSU Pakai AI Tangani Aduan Warga
Photo :
- ANTARA/Siti Nurhaliza
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Proses PPSU-nya nanti dari lurahnya kita, dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti hasilnya seperti apa, kita tindak lanjuti," ujar Munjirin.
Saat ini PPSU yang bersangkutan telah dikenakan sanksi awal berupa Surat Peringatan (SP) 1 sebagai bagian dari pembinaan disiplin. (Ant)
Aturan WFH Bagi ASN di Jakarta Sudah Diteken Pramono, Simak Kriterianya!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo telah menandatangani surat edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 yang mengatur kebijakan work from home (WFH) bagi ASN tiap hari Jumat.
VIVA.co.id
7 April 2026

2 weeks ago
9



























